PENCATATAN DAN PENERBITAN BIODATA PENDUDUK

 
NO KOMPONEN LANGKAH-LANGKAH
1 Persyaratan
  1. Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI
  • Surat pengantar (asli) dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain;
  • Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
  • Fotokopi bukti pendidikan terakhir (Pasal 4 Perpres 96/2018).
  1. Pencatatan Biodata Orang Asing (OA)
  • Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
  • Fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap. (Pasal 6 ayat (1) Perpres 96/2018)
2 Prosedur
  1. Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI
  • WNI mengisi F.1.01;
  • WNI menyerahkan surat pengantar RT dan RW (tidak diperlukan untuk anak yang baru lahir dengan orang tua yang sudah terdaftar dalam database kependudukan);
  • WNI menyerahkan fotokopi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (seperti paspor, surat keterangan lahir dari RS/ Puskesmas/ Klinik);
  • WNI menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah); e. Apabila huruf c dan huruf d tidak dimiliki, maka WNI mengisi F.1.04 Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan;
  • WNI menyerahkan surat pernyataan (asli) tidak keberatan dari pemilik rumah apabila menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost;
  • Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta oleh penduduk, Dinas memberikan Biodatanya.
  • Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
  1. Pencatatan Biodata Orang Asing (OA)
  • OA mengisi F-1.01;
  • OA menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan (paspor);
  • OA menyerahkan fotokopi KITAS atau KITAP; dan
  • Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta oleh OA, Dinas memberikan Biodatanya.
3 Waktu Pelayanan 6 (Enam) hari seminggu, Penyelesaian 24 jam sejak berkas dinyatakan lengkap
Senin s.d. Kamis Pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB
Jumat Pukul 08.00 s.d. 10.30 WIB
Sabtu Pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB
4 Biaya Pelayanan Gratis
5 Produk Pelayanan Biodata
6 Pengelolaan Pengaduan
  1. Pengaduan Langsung
  • Telephon (0285) 422814
  • Pengaduan langsung kepada Kepala Dinas Dukcapil Kota Pekalongan atau Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil - Jl. Majapahit no 18 Pekalongan
  1. Penyampaian Pengaduan
  • Penyampaian Pengaduan Langsung.
a) Pemohon menyampaikan Pengaduan langsung ke petugas
b) Petugas merespon Pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
c) Apabila petugas tidak dapat menyelasaikan masalah, maka Pengaduan          diteruskan ke Tim Pengaduan
d) Tim Pengaduan menyelesaikan permasalahan sampai tuntas                           dan mendapatkan solusi
  • ​Penyampaian Pengaduan Melalui Media.
a) Pelanggan menyampaikan Pengaduan bisa melalui :
1) website : http://disdukcapil.pekalongankota.go.id
2) email : pengaduan.dukcapil3375@gmail.com
3) twitter : disdukcapilkotapkl
4) instagram : disdukcapilkotapkl
5) facebook : Disdukcapil Kota Pekalongan
6) whatsapp : 085640557650
b) Pengaduan disampaikan ke Tim Pengaduan dijawab maksimal 1 x 24 jam
c) Jawaban disampaikan melalui media yang dipakai oleh para pemohon/            sms/ telepon/ media sosial.
d) Apabila belum bisa selesai maka pemohon bisa bertemu langsung dengan      Tim Pengaduan sampai mendapatkan solusi.