PENCATATAN PENGAKUAN ANAK

 
NO KOMPONEN LANGKAH-LANGKAH
1 Persyaratan
  1. Asli surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau fotokopi dengan menunjukkan aslinya penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung orang asing;
  2. fotokopi dengan menunjukkan aslinyasurat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME dengan menunjukkan yang asli;
  3. kutipan akta kelahiran anak;
  4. fotokopi KK ayah atau ibu;
  5. fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung orang asing dengan menunjukkan yang asli.
2 Prosedur
  1. Pemohon datang ke Disdukcapil membawa persyaratan lengkap dan benar;
  2. Pemohon mengisi formulir,dan diserahkan ke petugas untuk di cek.
  3. Petugas pendaftaran memverifikasi data apabila berkas belum lengkap dan tidak benar maka akan dikembalikan ke pemohon, jika sudah benar didaftar;
  4. Petugas menyerahkan berkas ke operator;
  5. Operator membuat dan mencetak catatan pinggir;
  6. Operator menyerahkan berkas ke Kepala Bidang untuk diverifikasi;
  7. Kepala Bidang memverifikasi data, jika sudah sesuai diparaf, jika belum sesuai dikembalikan ke operator untuk diperbaiki;
  8. Kepala Bidang mengajukan catatan pinggir kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani;
  9. Kepala Dinas memberikan catatan pinggir yang ditanda tangani  ke petugas pengambilan;
  10. Petugas pengambilan menyerahkan catatan pinggir kepada pemohon. 
3 Waktu Pelayanan 6 (Enam) hari seminggu, Penyelesaian 5 (lima) hari kerja       
Senin s.d. Kamis Pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB
Jumat Pukul 08.00 s.d. 10.30 WIB
Sabtu Pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB
4 Biaya Pelayanan Gratis
5 Produk Pelayanan Kutipan Akta Kelahiran dengan catatan pinggir
6 Pengelolaan Pengaduan
  1. Pengaduan Langsung
  • Telephon (0285) 422814
  • Pengaduan langsung kepada Kepala Dinas Dukcapil Kota Pekalongan atau Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil - Jl. Majapahit no 18 Pekalongan
  1. Penyampaian Pengaduan
  • Penyampaian Pengaduan Langsung.
a) Pemohon menyampaikan Pengaduan langsung ke petugas
b) Petugas merespon Pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
c) Apabila petugas tidak dapat menyelasaikan masalah, maka Pengaduan          diteruskan ke Tim Pengaduan
d) Tim Pengaduan menyelesaikan permasalahan sampai tuntas                           dan mendapatkan solusi
  • ​Penyampaian Pengaduan Melalui Media.
a) Pelanggan menyampaikan Pengaduan bisa melalui :
1) website : http://disdukcapil.pekalongankota.go.id
2) email : pengaduan.dukcapil3375@gmail.com
3) twitter : disdukcapilkotapkl
4) instagram : disdukcapilkotapkl
5) facebook : Disdukcapil Kota Pekalongan
6) whatsapp : 085640557650
b) Pengaduan disampaikan ke Tim Pengaduan dijawab maksimal 1 x 24 jam
c) Jawaban disampaikan melalui media yang dipakai oleh para pemohon/            sms/ telepon/ media sosial.
d) Apabila belum bisa selesai maka pemohon bisa bertemu langsung dengan      Tim Pengaduan sampai mendapatkan solusi.