PENDATAAN PENDUDUK RENTAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

 
NO KOMPONEN LANGKAH-LANGKAH
1 Persyaratan
  1. ​Surat pengantar RT atau Kelurahan
  2. Dokumen peristiwa penting
2 Prosedur
  1. Tim tingkat Kota membuat list penduduk rentan administrasi kependudukan dan menyerahkan kepada petugas pendataan
  2. Petugas pendataan mengecek kelengkapan data penduduk rentan adminduk dan menyerahkan kepada operator komputer untuk dicek biodatanya di aplikasi SIAK
  3. Operator mengecek data pemohon, apabila ada dalam database kependudukan maka langsung dilakukan perekaman data, apabila data pemohon tidak ada dalam database kependudukan maka pemohon untuk mengisi formulir FR-1.02. Setelah data lengkap maka dimasukkan ke database dan dicetak biodatanya
  4. Kepala bidang pendaftaran penduduk menerima biodata dari operator untuk dilakukan validasi datanya, apabila data valid maka diserahkan kepada operator untuk dimintakan Tanda Tangan Elektronik ke Kabid dan Kepala Dinas
  5. Operator mencetak KK dan KTP dan diserahkan kepada petugas pengambilan
3 Waktu Pelayanan 6 (Enam) hari seminggu, 30 jam
Senin s.d. Kamis Pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB
Jumat Pukul 08.00 s.d. 10.30 WIB
Sabtu Pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB
4 Biaya Pelayanan Gratis
5 Produk Pelayanan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Penduduk Elektronik (KTP-el)
6 Pengelolaan Pengaduan
  1. Pengaduan Langsung
  • Telephon (0285) 422814
  • Pengaduan langsung kepada Kepala Dinas Dukcapil Kota Pekalongan atau Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil - Jl. Majapahit no 18 Pekalongan
  1. Penyampaian Pengaduan
  • Penyampaian Pengaduan Langsung.
a) Pemohon menyampaikan Pengaduan langsung ke petugas
b) Petugas merespon Pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
c) Apabila petugas tidak dapat menyelasaikan masalah, maka Pengaduan          diteruskan ke Tim Pengaduan
d) Tim Pengaduan menyelesaikan permasalahan sampai tuntas                           dan mendapatkan solusi
  • ​Penyampaian Pengaduan Melalui Media.
a) Pelanggan menyampaikan Pengaduan bisa melalui :
1) website : http://dindukcapil.pekalongankota.go.id
2) email : pengaduan.dukcapil3375@gmail.com
3) twitter : disdukcapilkotapkl
4) instagram : disdukcapilkotapkl
5) facebook : Disdukcapil Kota Pekalongan
6) whatsapp : 085640557650
b) Pengaduan disampaikan ke Tim Pengaduan dijawab maksimal 1 x 24 jam
c) Jawaban disampaikan melalui media yang dipakai oleh para pemohon/            sms/ telepon/ media sosial.
d) Apabila belum bisa selesai maka pemohon bisa bertemu langsung dengan      Tim Pengaduan sampai mendapatkan solusi.