PEREKAMAN DAN PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-el)

 
NO KOMPONEN LANGKAH-LANGKAH
1 Persyaratan
  1. Penerbitan KTP-el baru bagi penduduk Warga Negara Indonesia :
  • Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
  • Fotokopi KK. (Pasal 15 Perpres 96/2018)
  1. Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI :
  • SKP (jika terjadi pindah datang);
  • KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);
  • KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
  • Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang). (Pasal 15 Perpres 96/2018)
  1. Penerbitan KTP-el Baru Untuk OA :
  • Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
  • Fotokopi kartu izin tinggal tetap. (Pasal 16 Perpres 96/2018)
  1. Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk OA:
  • SKP (jika pindah datang);
  • KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data);
  • KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el);
  • KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
  • Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang)
2 Prosedur
  1. Petugas pendaftaran menerima dan mengecek berkas persyaratan permohonan penerbitan KTP-el, jika belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki dan dilengkapi, jika sudah lengkap dan benar maka Petugas pendaftaran menyerahkan berkas persyaratan permohonan penerbitan KTP-el dan tanda terima pengambilan kepada Operator Perekaman dan Pencetakan KTP-el;
  2. Operator Perekaman dan Pencetakan KTP-el melakukan perekaman KTP-el, kemudian memberikan tanda terima pengambilan kepada pemohon ;
  3. Operator Perekaman dan Pencetakan KTP-el mencetak KTP-el setelah status perekaman PRR kemudian menyerahkan hasil cetakan KTP-el dan berkas persyaratan permohonan penerbitan KTP-el kepada petugas pendaftaran, selanjutnya dimasukkan ke dalam buku bantu;
  4. Petugas pengambilan menyerahkan KTP-el kepada pemohon dengan sebelumnya meminta tanda terima pengambilan dari pemohon dan tanda tangan pemohon pada buku bantu pengambilan KTP-el;
  5. Petugas Pengambilan menyerahkan berkas persyaratan permohonan penerbitan KTP-el kepada petugas arsip
3 Waktu Pelayanan 6 (Enam) hari seminggu, Penyelesaian 24 jam sejak berkas dinyatakan lengkap
Senin s.d. Kamis Pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB
Jumat Pukul 08.00 s.d. 10.30 WIB
Sabtu Pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB
4 Biaya Pelayanan Gratis
5 Produk Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
6 Pengelolaan Pengaduan
  1. Pengaduan Langsung
  • Telephon (0285) 422814
  • Pengaduan langsung kepada Kepala Dinas Dukcapil Kota Pekalongan atau Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil - Jl. Majapahit no 18 Pekalongan
  1. Penyampaian Pengaduan
  • Penyampaian Pengaduan Langsung.
a) Pemohon menyampaikan Pengaduan langsung ke petugas
b) Petugas merespon Pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
c) Apabila petugas tidak dapat menyelasaikan masalah, maka Pengaduan          diteruskan ke Tim Pengaduan
d) Tim Pengaduan menyelesaikan permasalahan sampai tuntas                           dan mendapatkan solusi
  • ​Penyampaian Pengaduan Melalui Media.
a) Pelanggan menyampaikan Pengaduan bisa melalui :
1) website : http://dindukcapil.pekalongankota.go.id
2) email : pengaduan.dukcapil3375@gmail.com
3) twitter : disdukcapilkotapkl
4) instagram : disdukcapilkotapkl
5) facebook : Disdukcapil Kota Pekalongan
6) whatsapp : 085640557650
b) Pengaduan disampaikan ke Tim Pengaduan dijawab maksimal 1 x 24 jam
c) Jawaban disampaikan melalui media yang dipakai oleh para pemohon/            sms/ telepon/ media sosial.
d) Apabila belum bisa selesai maka pemohon bisa bertemu langsung dengan      Tim Pengaduan sampai mendapatkan solusi.