Selamat siang,
ada yg ingin saya tanyakan.
syarat pembuatan akta kelahiran anak yang lebih dari 60 hari,.
persyaratanya apa saja?? apakah dikenakan biaya???apakah pendaftaran bisa di lakukan secara online.???
selamat siang, persyaratan akta kelahiran terlambat (>60 hari) :
- surat keterangan lahir dari RS/Puskesmas/Bidan
- surat keterangan lahir dari Kelurahan
- FC surat nikah orangtua
- FC KTP dan KK orangtua (KK asli disertakan)
- FC KTP saksi 2 (dua) orang
biaya: Gratis
Formulir permohonan dapat didownload diweb ini melalui menu
untuk saat ini pelayanan akta kelahiran online belum tersedia..
Terima kasih.
selamat siang,untuk penggantian KTP rusak cukup datang ke kecamatan setempat dengan membawa persyaratan berupa:
1. pengantar kelurahan
2. FC KK
3. KTP yang rusak
demikian, terima kasih.
fajar mahmudin
Akta Kelahiran
Selamat siang, ada yg ingin saya tanyakan. syarat pembuatan akta kelahiran anak yang lebih dari 60 hari,. persyaratanya apa saja?? apakah dikenakan biaya???apakah pendaftaran bisa di lakukan secara online.???
DINDUKCAPIL
selamat siang, persyaratan akta kelahiran terlambat (>60 hari) :
- surat keterangan lahir dari RS/Puskesmas/Bidan
- surat keterangan lahir dari Kelurahan
- FC surat nikah orangtua
- FC KTP dan KK orangtua (KK asli disertakan)
- FC KTP saksi 2 (dua) orang
biaya: Gratis
Formulir permohonan dapat didownload diweb ini melalui menu
untuk saat ini pelayanan akta kelahiran online belum tersedia..
Terima kasih.
Hendro pujianto
Penggantian e-KTP rusak
Mohon bertanya, kalau untuk penggantian e-KTP yg rusak prosedurnya bagaimana?
DINDUKCAPIL
selamat siang,untuk penggantian KTP rusak cukup datang ke kecamatan setempat dengan membawa persyaratan berupa:
1. pengantar kelurahan
2. FC KK
3. KTP yang rusak
demikian, terima kasih.