Selamat siang, saya ingin mengadu kenapa pembuatan surat pindah begitu lama? Saya sudah mengurus dr bln januari tapi sampai sekarang belum dapat surat tersebut dengan alasan kata petugas kelurahan suratnya dari dindukcapil belum jadi mb, nanti dikirim kal
selamat pagi bu anna, mohon maaf apakah dalam pengurusan surat pindah bu anna datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil? Karena dalam Standar Pelayanan kami Surat Pindah antar Kab/Kota dalam satu provinsi maupun luar provinsi maksimal 7 (hari) sudah jadi.
Demikian, terima kasih.
Selamat siang,
ada yg ingin saya tanyakan.
syarat pembuatan akta kelahiran anak yang lebih dari 60 hari,.
persyaratanya apa saja?? apakah dikenakan biaya???apakah pendaftaran bisa di lakukan secara online.???
selamat siang, persyaratan akta kelahiran terlambat (>60 hari) :
- surat keterangan lahir dari RS/Puskesmas/Bidan
- surat keterangan lahir dari Kelurahan
- FC surat nikah orangtua
- FC KTP dan KK orangtua (KK asli disertakan)
- FC KTP saksi 2 (dua) orang
biaya: Gratis
Formulir permohonan dapat didownload diweb ini melalui menu
untuk saat ini pelayanan akta kelahiran online belum tersedia..
Terima kasih.
selamat siang,untuk penggantian KTP rusak cukup datang ke kecamatan setempat dengan membawa persyaratan berupa:
1. pengantar kelurahan
2. FC KK
3. KTP yang rusak
demikian, terima kasih.
Ana
Surat keterangan pindah
Selamat siang, saya ingin mengadu kenapa pembuatan surat pindah begitu lama? Saya sudah mengurus dr bln januari tapi sampai sekarang belum dapat surat tersebut dengan alasan kata petugas kelurahan suratnya dari dindukcapil belum jadi mb, nanti dikirim kal
DINDUKCAPIL
selamat pagi bu anna, mohon maaf apakah dalam pengurusan surat pindah bu anna datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil? Karena dalam Standar Pelayanan kami Surat Pindah antar Kab/Kota dalam satu provinsi maupun luar provinsi maksimal 7 (hari) sudah jadi.
Demikian, terima kasih.
fajar mahmudin
Akta Kelahiran
Selamat siang, ada yg ingin saya tanyakan. syarat pembuatan akta kelahiran anak yang lebih dari 60 hari,. persyaratanya apa saja?? apakah dikenakan biaya???apakah pendaftaran bisa di lakukan secara online.???
DINDUKCAPIL
selamat siang, persyaratan akta kelahiran terlambat (>60 hari) :
- surat keterangan lahir dari RS/Puskesmas/Bidan
- surat keterangan lahir dari Kelurahan
- FC surat nikah orangtua
- FC KTP dan KK orangtua (KK asli disertakan)
- FC KTP saksi 2 (dua) orang
biaya: Gratis
Formulir permohonan dapat didownload diweb ini melalui menu
untuk saat ini pelayanan akta kelahiran online belum tersedia..
Terima kasih.
Hendro pujianto
Penggantian e-KTP rusak
Mohon bertanya, kalau untuk penggantian e-KTP yg rusak prosedurnya bagaimana?
DINDUKCAPIL
selamat siang,untuk penggantian KTP rusak cukup datang ke kecamatan setempat dengan membawa persyaratan berupa:
1. pengantar kelurahan
2. FC KK
3. KTP yang rusak
demikian, terima kasih.