BUKU TAMU

  • Prasetyo Angger Rachmat Nugroho

    Akta Kelahiran Anak Hilang

    Mhn info bagaimana proses utk menerbitkan akta kelahiran anak kembali yg hilang

    • DISDUKCAPIL

      Terkait hal tersebut, bapak bisa langsung datang ke kantor disdukcapil kota pekalongan dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian, jika masih memiliki fc akta kelahiran yang hilang bisa dilampirkan. Jika akta kelahiran anak diterbitkan oleh disdukcapil kota pekalongan. Terima kasih

  • Teguh triyanto

    Pembuatan KTP hilang

    Untuk membuat KTP baru yang hilang

    • DISDUKCAPIL

      Silahkan datang ke pelayanan kami yang ada di kecamatan dengan membawa fc KK dan surat kehilangan dari kepolisian, pada jam dan hari kerja. Terima kasih

  • UMI NUR FAIZAH

    Membuat KTP ULANG

    Saya ingin membuat KTP ulang karena KTP saya hilang

    • DISDUKCAPIL

      Silahkan datang ke pelayanan kami yang ada di kecamatan dengan membawa fc KK dan surat kehilangan dari kepolisian pada jam dan hari kerja. terima kasih

  • Rian Sonata

    Pembuatan SKPWNI

    Pagi pak/ibuk perkenalkan saya rian sonata,saya ingin mengurus skpwni.sebelumnya saya tinggal dikota pekalongan,jadi sekarang saya pindah lagi kerumah orangtua yang berada dipekanbaru,saya ingin mengganti ktp dan masuk ke kk orangtua lagi yg dipekanbaru. dikarenakan kesibukkan dan juga biaya saya tidak bisa langsung ke discapil kota pekolangan,karna itu kalau bapak/ibu siap membantu saya ingin meminta Skpwni untuk persyaratan pindah ktp dan kk pekanbaru.sebelumnya saya ucapkan terimakasih!

    • DISDUKCAPIL

      Silahkan bisa pengajuan melalui pelayanan online kami : https://linktr.ee/layanan_dukcapil3375

  • Ega

    Verifikasi tanggal lahir untuk SIMPIDI

    Selamat pagi Pak/Bu saya mau verifikasi tanggal lahir untuk daftar internship. Data yang di KTP dan KK salah dan yang benar adalah pada Akte. Apakah dapat diurus secara online? Terima kasih

    • DISDUKCAPIL

      Silahkan bisa pengajuan melalui pelayanan online kami : https://linktr.ee/layanan_dukcapil3375 (dengan melampirkan KK dan Aktenya), untuk perubahan data di KTP bisa langsung ke pelayanan di Disdukcapil yang ada di Kecamatan