BUKU TAMU

  • Mulidah

    Buat KIA

    Kalau mau buat KIA utk 3 anak sekaligus masih dalam 1 KK apakah syaratnya masih tetap masing-masing 1 FC KK jadi 3 lembar / boleh digabung cukup 1 lembar saja?.

  • Muhamad usman

    Ingin cabut berkas pindahan

    Sya mau pindah ke ponorogo mau minta surat lolosan bisa dikirim ke email saya

    • DISDUKCAPIL

      Untuk pindah keluar bisa melalui pelayanan online di website e-adminduk.pekalongankota.go.id

  • Cipto sumarsono

    Akta

    Anak saya baru lahir, Untuk buat akta bagaimana persedurnya , Apakah ke Rt > kel.> kecamatan dulu apa langdung ke kantor capil??

    • DISDUKCAPIL

      Tidak perlu ke RT, kelurahan dan kecamatan. Silahkan datang ke Kantor Dukcapil Kota Pekalongan dengan membawa :
      1. Formulir pengajuan akta kelahiran yang sudah diisi dan ditanda tangani
      2. Surat keterangan lahir dari rumah sakit asli
      3. FC buku nikah orang tua
      4. FC KTP-el orang tua
      5. FC KTP-el dua orang saksi
      6. FC KTP-el pelapor
      7. KK asli

  • Intan Zakiyah

    Update KK

    Saya ingin membuat NPWP tetapi NIK dan no. KK tidak valid

    • DISDUKCAPIL

      Silahkan chat ke nomor whatsapp 085640557650 dengan melampirkan foto KK dan keperluan (NPWP). Terima kasih.

  • Achmad bachtiyar

    Pembuatan KIA

    Ingin membuat kartu identitas anak

    • DISDUKCAPIL

      Silahkan datang ke Kecamatan sesuai domisili dengan membawa :
      1. FC buku nikah orang tua
      2. FC akta kelahiran anak
      3. FC KK
      4. Foto 2x3 (anak 5 tahun ke atas)